Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tembak Polisi, Briptu HT Diberondong Pakai Senapan V2, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

Bripka MN (36), menembak Briptu HT (26) hingga tewas memakai senapan laras panjang jenis V2. Dia tak hanya dipecat tapi juga terancam hukuman mati.

Editor: CandraDani
Kolase Pindad
Senjata laras panjang jenis V2 yang dipakai Bripka MN (36), anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur yang dipakai untuk menembak Briptu HT (26) 

Mayat HT ditemukan pertama kali oleh rekan korban sekitar pukul 15.15 Wita.(*)

Ponsel Istri Bripka MN Ikut Disita untuk Penyidikan

Penembakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu buta pelaku.

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta, korban ini sering chatting dengan istri pelaku sehingga yang bersangkutan cemburu buta. Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Artanto mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polda NTB.

Selain barang bukti senjata api, polisi juga menyita handphone milik pelaku dan istrinya untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data. Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

Sebelumnya, penembakan terjadi pada Senin (25/10/2021).

Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya sesama polisi dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2.

Secara diam-diam pelaku mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah Bripka HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Ia masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.

Mayat HT ditemukan pertama kali oleh rekannya sekitar pukul 15.15 Wita.

Korban diduga tewas sekitar empat jam sebelum ditemukan.

Penembakan diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.(sumber : Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved