Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tembak Polisi, Briptu HT Diberondong Pakai Senapan V2, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

Bripka MN (36), menembak Briptu HT (26) hingga tewas memakai senapan laras panjang jenis V2. Dia tak hanya dipecat tapi juga terancam hukuman mati.

Editor: CandraDani
Kolase Pindad
Senjata laras panjang jenis V2 yang dipakai Bripka MN (36), anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur yang dipakai untuk menembak Briptu HT (26) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan akan memecat dan memproses pidana oknum anggota polisi yang menembak rekan sesama polisi di Lombok Timur.

"Saya selaku Kapolda akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti Bripka MN (36), anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur yang diduga menembak Briptu HT (26), rekannya sesama Polisi hingga tewas.

Terancam hukuman mati

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, jika terbukti bersalah pelaku akan dipecat.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan. Rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan," Kata Artanto.

Selain dipecat, MN juga akan menjalani proses pidana

Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua adalah dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," kata Artanto.

Artanto mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh Polda NTB.

Polisi masih mengumpulkan beberapa bukti termasuk mengungkap penggunaan senjata api dalam kasus penembakan tersebut.

"Kita sedang dalami di Polsek tersebut bagaimana proses pengambilan senjata. Pada prinsipnya pengambilan senjata harus ada ijin dari Kapolsek, kalau yang bersangkutan tidak ada ijin mengambil saja salah itu satu rangkaian pelanggaran prosedur," Kata Artanto.

Peristiwa penembakan diketahui terjadi Senin (25/10/2021).

Motif penembakan diduga karena pelaku cemburu buta, mengetahui istrinya sering chatting dengan korban.

MN menembak rekannya HT menggunakan senjata laras panjang jenis V2.

Mayat HT ditemukan pertama kali oleh rekan korban sekitar pukul 15.15 Wita.(*)

Ponsel Istri Bripka MN Ikut Disita untuk Penyidikan

Penembakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu buta pelaku.

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta, korban ini sering chatting dengan istri pelaku sehingga yang bersangkutan cemburu buta. Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Artanto mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polda NTB.

Selain barang bukti senjata api, polisi juga menyita handphone milik pelaku dan istrinya untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data. Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

Sebelumnya, penembakan terjadi pada Senin (25/10/2021).

Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya sesama polisi dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2.

Secara diam-diam pelaku mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah Bripka HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Ia masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.

Mayat HT ditemukan pertama kali oleh rekannya sekitar pukul 15.15 Wita.

Korban diduga tewas sekitar empat jam sebelum ditemukan.

Penembakan diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.(sumber : Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved