Berita Riau
Sekda Riau dan Sekretaris DPRD Riau Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Suap Tersangka Annas Maamun
Sekda Riau dan Sekretaris DPRD Riau Diperiksa KPK, kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Annas Maamun.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekda Riau dan Sekretaris DPRD Riau Diperiksa KPK, kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Annas Maamun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menggesa penyidikan perkara dugaan korupsi suap pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun sebagai tersangka.
Terkait proses penyidikan perkara ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi sejak awal pekan lalu. Penyidik KPK pun kembali mengagendakan pemeriksaan, Kamis (28/10/2021) ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, ada 6 saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, SF Hariyanto Dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Lalu H. Suwarno, PNS Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar Ketua PMI Riau, yang kini juga menjabat Ketua Umum DPH LAM Riau, Wan Amir Firdaus, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, dan M. Yafiz mantan Kepala Bappeda Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Kota Pekanbaru," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Rabu (27/10/2021), ada dua orang mantan anggota DPRD Riau yang sesuai jadwal, akan diperiksa. Mereka adalah Suparman dan Rusli Effendi, anggota dewan periode 2009-2014. Suparman diketahui juga pernah menjabat Ketua DPRD Riau 2014-2015.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa PNS pada Sekretariat Daerah Riau Fuadilazi dan Jonli.
Fuadilazi kini menjabat Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan Kelas A, Kabupaten Inhil. Sementara Jonli, sekarang adalah Kadisnakertrans Riau.
Pada Selasa (26/10/2021), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan 5 orang mantan anggota dewan lainnya.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara yang sama, yang membuat Annas Maamun menyandang status tersangka.
Selain eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, penyidik KPK juga memanggil 5 mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Mereka adalah Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.
Dari pantauan di Mapolda Riau, hanya 1 orang saksi yang berhasil ditemui. Dia adalah Solihin Dahlan. Namun sayangnya, usai diperiksa Solihin enggan berkomentar.
Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau.
Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Setelah bebas pada 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun resmi pindah dari Partai Golongan Karya (Golkar) ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Usai bebas, mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih tersandung 1 perkara dugaan korupsi lagi.
Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis.
Mereka yaitu 2 mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas.
Sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
