Berita Kampar
Pelaku KDRT di Kampar Divonis Bebas, Kuasa Hukum Istri: Sangat Janggal
Pelaku KDRT di Kampar divonis bebas oleh majelis hakim PN Bangkinang, kuasa hukum istri mengatakan hal tersebut sangat janggal.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pelaku KDRT di Kampar divonis bebas oleh majelis hakim PN Bangkinang, kuasa hukum istri mengatakan hal tersebut sangat janggal.
Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis bebas terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Hermayalis, Kamis (28/10/2021).
Istri Hermayalis selaku korban, Idariyani bereaksi kesal dan kecewa.
Reaksi terhadap vonis bebas tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Idariyani, Iskandar Halim Munthe kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (29/10/2021) sore.
"Tanggapan kami sebagai kuasa hukum korban KDRT adalah sangat menyayangkan atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa," ungkap Iskandar.
Menurut Iskandar, banyak kejanggalan selama sidang berlangsung.
Mulai dari pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Sampai putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim.
"Sangat banyak kejanggalan pada sidang perkara KDRT ini," kata Iskandar. Ia menegaskan, perkara ini bukan sekedar kasus KDRT. Tetapi bahkan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Iskandar mengatakan, terdakwa melakukan penganiayaan bersama pelaku yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai sekarang DPO belum tertangkap.
Diminta tanggapannya terhadap pertimbangan hakim membebaskan Hermayalis, Iskandar tidak bisa berkomentar.
Pihaknya tidak menerima salinan putusan karena berkapasitas sebagai kuasa hukum korban.
Oleh karena itu, Iskandar memohon kepada jaksa agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita berharap jaksa kasasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto memastikan menempuh upaya hukum kasasi.
"Dalam waktu yang singkat, kita akan ajukan kasasi," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satrio Aji Wibowo belum bisa memberi tanggapan terhadap materi pertimbangan hakim membebaskan Hermayalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hermayalis-ketua-koperasi-pelaku-kdrt-di-kampar-1.jpg)