Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Tak Terbukti Bakar Lahan, Kakek di Bengkalis Divonis Bebas, Sempat Ditahan Sejak Februari 2021

Kakek di Bengkalis divonis bebas setelah sempat ditahan sejak Februari 2021 dengan tuduhan membakar lahan. Tapi tuduhan itu tak terbukti di pengadilan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MUHAMMAD NATSIR
Kakek di Bengkalis Mbah Misni saat keluar dari lapas setelah divonis bebas oleh PN Bengkalis, Riau. 

JPU dari Kejari Bengkalis sebelumnya menuntut Mbah agar dihukum pidana penjara selama satu
tahun dan enam bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.

Mereka berkeyakinan dari fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbah terpaksa harus berurusan karena diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.

Mbah diamankan petugas pada Sabtu (13/2/2021) lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021) siang melakukan ekspos kasus tersebut di halaman Mapolres Bengkalis.

"Tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang.

Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved