Berita Bengkalis
Tak Terbukti Bakar Lahan, Kakek di Bengkalis Divonis Bebas, Sempat Ditahan Sejak Februari 2021
Kakek di Bengkalis divonis bebas setelah sempat ditahan sejak Februari 2021 dengan tuduhan membakar lahan. Tapi tuduhan itu tak terbukti di pengadilan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Terdakwa kasus Karhutla di Bengkalis bernama Misni alias Mbah (61) dapat bernafas lega dan bahagia. Kakek ini akhirnya divonis bebas setelah sempat ditahan sejak Februari 2021 dengan tuduhan membakar lahan.
Tapi tuduhan itu tak terbukti di pengadilan.
Hasil persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, perkara yang dihadapinya diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis yang diketuai Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/2021) secara virtual.
Saat pembacaan Misni alias Mbah didampingi penasihat hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal, Sopiana dan Muhammad Gunawan.
Menurut majelis hakim, Mbah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.
Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan.
Majelis juga memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Selain itu majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang, mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.
Demikian diungkapkan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, terkait keputusan hakim ini, JPU menyatakan pikir-pikir dahulu untuk upaya hukum selanjutnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa menerima putusan yang diputus majelis.
"JPU saat persidangan menyatakan masih pikir-pikir," terangnya singkat.
Penasihat hukum terdakwa Helmi mengatakan, kliennya Mbah Mis sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.
"Alhamdulillah, atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif," ungkap Helmi Singkat saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
JPU dari Kejari Bengkalis sebelumnya menuntut Mbah agar dihukum pidana penjara selama satu
tahun dan enam bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.
Mereka berkeyakinan dari fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mbah terpaksa harus berurusan karena diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.
Mbah diamankan petugas pada Sabtu (13/2/2021) lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021) siang melakukan ekspos kasus tersebut di halaman Mapolres Bengkalis.
"Tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.
Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )