Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Andi Putra

Penyidik KPK telah memanggil saksi atas nama Franky Widjaja, selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari, namun ia mangkir

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.COM/LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi. KPK minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari kooperatif untuk diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi Andi Putra. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terus bergulir.

Perkara ini ditangani tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.

Guna melengkapi berkas kedua tersangka ini, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk diperiksa.

Pada Kamis (28/10/2021) lalu, penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Franky Widjaja, selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari.

Namun ia mangkir dari panggilan penyidik, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/11/2021).

Untuk itu diungkapkan Ali, KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK, Senin (18/10/2021) lalu.

Andi Putra diduga menerima suap terkait perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing.

Ia pun ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik lembaga anti rasuah.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta hp Iphone XR.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved