Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Napi Punya HP Padahal Dilarang Permenkunham, Dipakai untuk Menipu dan Raup Miliaran

AD, napi di Lapas Kerobokan Bali mengakui dirinya membuat toko online palsu mencatut nama Putra Siregar. Bersama 2 rekannya meraup miliaran rupiah.

Editor: CandraDani
Dok. Polres Jakarta Timur
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD mengaku telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD mengaku telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.

Awalnya, AD membeli kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Kemudian KTP itu diganti menjadi nama Putra Siregar, pemilik PS Store.

Itu dilakukan AD lewat online dengan bantuan ponselnya.

"Saat ini saya berada di Lapas Kelas II Kerobokan. Saya benar adalah pelakunya," kata AD dalam video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).

Setelah itu, AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.

Baca juga: Waduh, Napi Dalam Penjara Leluasa Menipu Korban dan Raup Miliaran Rupiah, Begini Aksinya

"Terus saya membukanya dengan cara online. Setelah itu, jadi semuanya, akun atau apa pun itu, saya beri akses kepada saudara JB," ujar AD.

Kompas.com masih menghimpun informasi bagaimana seorang napi bisa leluasa menggunakan ponsel, apalagi digunakan untuk menipu.

Apalagi, setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan membenarkan bahwa AD menggunakan ponsel untuk menipu.

"Mereka menggunakan ponsel seperti rekaman video yang ditayangkan. Keterlibatan sipir belum ditemukan," kata Erwin melalui pesan tertulis, Senin.

Baca juga: Ada Info Napi Kendalikan Bisnis Narkoba Lapas Bagansiapiapi Gelar Razia Dadakan, Petugas Temukan Ini

AD melakukan penipuan itu bersama dua rekannya, JB dan SR. AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu. Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.

Erwin mengatakan, para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang.

AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.

"Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta," kata Erwin.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Napi di Lapas Kerobokan Gunakan HP untuk Menipu Pakai Nama PS Store, Untung Miliaran Rupiah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved