Waduh, Napi Dalam Penjara Leluasa Menipu Korban dan Raup Miliaran Rupiah, Begini Aksinya
Kembali terjadi seorang napi dalam lapas leluasa melakukan penipuan. Pelaku meraup miliaran dari toko online palsu mencatut nama Putra Siregar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD bersama dua rekannya, JB dan SR, melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.
AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.
"(Korban) merasa ditipu seseorang mengatasnamakan Putra Siregar," kata Erwin saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Erwin mengungkapkan, AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.
Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.
"SR perannya membuat ATM dan SIM card. Saudara JB juga membuat aplikasi PS Store," ucap Erwin.
Erwin mengatakan, para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang
"Korban (barangnya) tidak dikirim, makanya membuat laporan. Uang sudah ditransfer, barang belum dikirim," ujar Erwin.
AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.
"Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta," kata Erwin.
Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Leluasa Belanja Online Saat Di Lapas
Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32), mengaku rugi hingga Rp 44 juta akibat menerima pesanan belanja online bermodus order fiktif dari dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
"Total kerugian yang kami derita sekitar Rp 44 juta," kata Deddy kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).