Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waduh, Napi Dalam Penjara Leluasa Menipu Korban dan Raup Miliaran Rupiah, Begini Aksinya

Kembali terjadi seorang napi dalam lapas leluasa melakukan penipuan. Pelaku meraup miliaran dari toko online palsu mencatut nama Putra Siregar.

Editor: CandraDani
tribun bali
penjara, nara pidana, borgol 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD bersama dua rekannya, JB dan SR, melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.

AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.

"(Korban) merasa ditipu seseorang mengatasnamakan Putra Siregar," kata Erwin saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Erwin mengungkapkan, AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.

Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.

"SR perannya membuat ATM dan SIM card. Saudara JB juga membuat aplikasi PS Store," ucap Erwin.

Erwin mengatakan, para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang

"Korban (barangnya) tidak dikirim, makanya membuat laporan. Uang sudah ditransfer, barang belum dikirim," ujar Erwin.

AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.

"Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta," kata Erwin.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Leluasa Belanja Online Saat Di Lapas

Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32), mengaku rugi hingga Rp 44 juta akibat menerima pesanan belanja online bermodus order fiktif dari dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

"Total kerugian yang kami derita sekitar Rp 44 juta," kata Deddy kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Deddy mengatakan, dalam kasus itu ia tiga kali menjadi korban penipuan pembelian barang bermodus transfer fiktif.

Kasus pertama dan kedua terjadi tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2021.

Sementara kasus ketiga terjadi pada pertengahan Agustus 2021.

Semua kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Manguharjo.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 21 Juni lalu.

Saat itu seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap melalui chat WhatsApp.

Setelah selesai memesan, pelaku mengaku telah mentransfer uang.

Dia juga mengirimkan foto bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

"Karena transaksinya hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya,” kata Deddy.

Saat itu pun Deddy tidak memiliki prasangka dan curiga terhadap pemesanan tersebut.

Selanjutnya barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.

Dua hari kemudian, Senin (21/6/2021), pelaku kembali memesan sejumlah barang dengan modus serupa.

Hanya saja, saat itu, Deddy mengecek mutasi atau transaksi tersebut.

Dia menelepon langsung pihak bank lantaran tidak muncul notifikasi transfer di e-banking.

Hasil koordinasi dengan bank menunjukkan tidak ada transaksi masuk pada 19 dan 21 Juni 2021.

Ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Tiga Napi Tersangka Edit Bukti Transfer

Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun kemudian menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.

Ketiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS ini melakukan aksinya dari dalam lapas.

“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com.

Dari penyidikan polisi, bukti transfer yang dikirimkan ternyata hasil editan oleh pelaku, sehingga patut diduga telah terjadi Penipuan dan Penggelapan.

Aksi tiga pelaku itu, lanjut Mujo, akhirnya terungkap saat tim gabungan lapas dan Polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan.

Saat menggeledah itu, tim menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian dengan ponsel milik korban.

"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah. Jadi otaknya itu di dalam (lapas), dia orang yang menggerakan saja. Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.

Saat ditanya soal pihak luar yang juga terlibat dalam jaringan tersebut, Mujo masih mendalami lebih lanjut.

Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian.

Dua tersangka DE dan DD dijerat pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara satu tersangka, AS, dikenakan tindak pidana ringan lantaran uang penipuannya tergolong kecil.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Akun PS Store Palsu atas Nama Putra Siregar, Seorang Napi dan 2 Rekannya Raup Miliaran Rupiah"dan "3 Kali Terima Order Fiktif dari dalam Lapas, Pemilik Toko Ini Rugi Rp 44 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved