Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buruh Bangunan Nodai Kesucian Anak di Bawah Umur, Modalnya Ini : Nanti Abang Tanggungjawab

Buruh bangunan di Medan dituntut penjara 3 tahun karena mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku memperdayai korban dan bersedia bertanggungjawab.

Editor: CandraDani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan dan korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bermodal kenalan dari medsos, dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VF cabuli anak di bawah umur DNR di sebuah hotel di Medan.

Kini akibat perbuatannya, warga Patumbak Deli Serdang ini dituntut selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. RIzqi Darmawan menilai terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat menyampaikan pledoi (nota pembelaan), memohon supaya majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama setahun.

"Terdakwa dan korban sampai di hotel sekira pukul 01.00 pagi dan di situ muncul niat kotor terdakwa, yang didasari oleh nafsu. Terdakwa kemudian mengajak dan membujuk saksi korban agar bersetubuh dengannya, sebelum bersetubuh terdakwa menanyakan berapa sebenarnya umur saksi korban dan saksi korban menjawab sekira 23 tahun,".

"Terdakwa lalu bersetubuh dengan saksi korban tanpa adanya pemaksaan melainkan hanya melalui bujuk rayunya dan saksi korban juga tidak menolak hal tersebut. Hal tersebut terbukti ketika saksi korban mau disetubuhi lagi sampai 3 kali dalam 1 malam," kata PH korban Rico MT Simanjuntak

Usai mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada bulan September 2020 lalu.

Dikatakan Jaksa korban dan terdakwa awal mulanya berkenalan dari Media Sosial dan sering berkirim pesan síngkat dari Whatsapp.

Hingga pada Selasa 03 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengajaknya bertemu untuk dikenalkan ke orangtua terdakwa.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa tiba di depan gang rumah korban dan membawanya ke sebuah rumah di daerah Amplas, yang mana terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah orangtuanya.

"Namun pada saat itu hanya terdakwa dan saksi korban yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban bercerita cerita. Hingga pada Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukal 00.20 WIB saksi korban meminta pulang, namun terdakwa tidak mengijinkan," kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa pun mengajak saksi korban untuk ketempat wawak (bibi) terdakwa dengan tujuaan
untuk menginap disitu, namun Wawak terdakwa tidak mengizinkan.

Selanjutnya terdakwa pun menjumpai temannya dan menggadaikan handphonenya.

Hingga pukul 00.40 WIB terdakwa membawa saksi korban ke Hotel Cahaya di Jalan Panglima Denai dan memesan kamar.

"Sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengatakan 'Ayo dek puasin abang nanti abang tanggungjawab jangan
takut'. Namun saksi korban menolak," kata Jaksa.

Namun karena termakan bujuk rayu, keduanya pun melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban cek out dari hotel tersebut, kemudian
terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dan berjanji akan dikembalikan siang hari setelah
terdakwa menebus handphone miliknya. Selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke depan gang rumah teman ibu saksi korban," urai Jaksa.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi korban dijemput oleh adik dan diantar ke rumah kakak ayah saksi korban dan pada saat di rumah tersebut, saksi korban ditanyain dari mana saja semalam, kemudian ia mengaku bahwa ia pergi bersama terdakwa.

Kemudian pada tanggal 05 November saksi korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa.

Namun ternyata pemilik rumah mengatakan bahwa rumah tersebut bukan rumah terdakwa dan mengarahkannya ke rumah lain di lorong tersebut.

"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kenalan di Media Sosial hingga Berujung Adegan Ranjang, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved