Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Mahasiswa Dumai Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPMPTSP, Apa Tuntutannya?

Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) melakukan aksi damai di depan kantor DPMPTS

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) melakukan aksi damai di depan kantor DPMPTSP, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) melakukan aksi damai di depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (3/11/2021).

Kehadiran AMD tersebut mendapat pengawalan dari petugas Satpol PP dan anggota polisi dari Polres Dumai.

Mahasiswa yang tergabung dalam AMD terlihat membawa spanduk, ada yang terbuat dari kain dan karton meminta agar mengusut oknum mafia perizinan DPMPTSP.

Spanduk mereka juga bertuliskan sangsi tegas perusahaan yang cacat administrasi dan jangan kelamaan duduk di kantor.

Koordinator lapangan AMD, Paisal dengan lantang berteriak agar dinas terkait menindak perusahaan tak memiliki izin, dan memberikan sanksi bawahan di dinas perizinan yang menjadi mafia.

"Kami ada bukti perusahaan tak melengkapi izin, dan adanya mafia sehingga bisa menerbitkan IMB di perusahaan tersebut," kata mereka dalam orasi.

Setelah selesai menyampaikan tuntutanya, Paisal menuturkan, AMD menggelar aksi sehubungan adanya dugaan PT Energi unggul Persada (EUP) yang membangun dermaga di atas lahan yang tidak mendapatkan persetujuan oleh Badan pertahanan Nasional (BPN) Kota Dumai.

Namun, dalam praktiknya tetap melakukan pembangunan, karena telah mengklaim telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Paisal menambahkan, PT EUP diduga tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan Amdal sehingga terbitnya IMB diduga tanpa disertai adanya dokumen Amdal.

Paisal menegaskan, atas dugaan tersebut AMD menyampaikan lima tuntutan dalam aksi damai ini:

1. Meminta Kepala DPMPTSP Dumai, untuk mencabut segala perizinan PT EUP.

Karena diduga tidak memiliki dokumen Amdal dan tidak mendapatkan persetujuan dari BPN Kota Dumai, terhadap pembangunan dermaga yang dibangun tepat di bibir pantai.

2. Meminta Kepala DPMPTSP Dumai, untuk mencabut dan membatalkan izin usaha PT EUP, apabila didapati PT EUP tidak memenuhi syarat administrasi dalam perizinannya.

3. Meminta Kepala DPMPTSP Dumai, memberikan sanksi administrasi kepada PT EUP.

Bahkan jika perlu dilakukan pembongkaran terhadap dermaga yang dibangun tersebut, dan menghentikan operasional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved