Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Spesialis Pencuri Sajadah Masjid dan Musala Diringkus di Dumai, Modus Pura-pura Cuci Karpet

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang‎ menerangkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Dumai
Pelaku spesialis sejadah masjid dan barang bukti diamankan satreskrim Polres Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di wilayah Kota Dumai.

Seorang pria berinisial MAA (47), warga Rokan Hilir, ditangkap pada Selasa (30/9/2025) di Mandau, Bengkalis, setelah terbukti mencuri karpet dan sajadah dari sejumlah masjid dan musala.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang‎ menerangkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda.

Pertama, Mushola Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melaporkan kehilangan dua gulung sajadah pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Pengurus mushola mengalami kerugian sekitar Rp 8.800.000.
 
Selang dua hari, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan  Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 11.55 WIB. 

"Modusnya, pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000," katanya, Rabu (1/10/2025)
 
Ia menambahkan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Ilham Muhammad Dzaki, bergerak cepat setelah menerima laporan, titik terang muncul saat pemeriksaan terhadap tersangka MAA  yang sebelumnya ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis pada Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Sumatera Terdeteksi 34 Titik Panas, Riau Terpantau Hotspot di Dumai

Baca juga: Seleksi Terbuka Sekda Dumai Dibuka, Ini Syaratnya


 
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah. Pengembangan kemudian dilakukan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di Jalan  Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis," imbuhnya
 
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan Penangkapan tersangka MAA  ini adalah hasil kerja keras tim Polres Dumai  dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. 

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah ibadah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," tegasnya
 
AKBP Angga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah preventif, dan yang terpenting jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Kami  berhasil mengamankan 1 lembar kwitansi pembelian sajadah, 2 gulungan sajadah warna hijau, 1 buah rekaman CCTV, 1 lembar kwitansi pembelian karpet sholat/sajadah, 1 unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol BM 1896 YU warna hitam dan 1 gulungan karpet warna hijau," sebutnya
 
Dirinya mengaku tersangka MAA  telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
 
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah ibadah, Kami mengimbau agar pengurus masjid dan musala memasang CCTV dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved