Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Baru Melahirkan, Dini Hari Pria Ini Masuk Kamar Saat Adik Iparnya Tidur,

Nelayan di Banda Aceh merudapaksa adik iparnya saat istrinya baru selesai melahirkan pada Maret 2019 lalu.

Editor: M Iqbal
Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay
Ilustrasi. Kamar tidur 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Seorang nelayan diringkus oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Pria berinisial MAN (40) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh diringkus, Kamis (4/11/2021) sore.

Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan pertbuatan yang telah dilakukannya kepada adik iparnya.

Ia merudapaksa adik iparnya saat istrinya baru selesai melahirkan pada Maret 2019 lalu.

Kasus itu sendiri sebenarnya sudah dimediasi oleh gampong dan melalui proses musyawarah, tapi tidak ditemukan jalan penyelesaiannya, sehingga berakhir di pelaporan ke polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, peristiwa pemerkosaan yang dialami Kembang (12)- bukan nama sebenarnya - terjadi saat korban masih berusia 10 tahun.

Pelaku MAN bukan orang lain, melainkan abang ipar Kembang .

"Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat isteri pelaku MAN baru saja melahirkan," kata AKP Ryan, Jumat (5/11/2021).

Mirisnya Kembang yang dinodai oleh abang ipanya itu, di saat istri tersangka meminta bantuan dari korban untuk merawat dan membantunya.

Karena, merasa kasihan dengan kondisi kakaknya tersebut, akhirnya Kembang dan ibunya menuju ke rumah kakaknya tersebut.

AKP Ryan menjelaskan sebelum peristiwa itu terjadi, korban diminta oleh kakaknya untuk tidur di kamarnya.

Sementara kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

"Lalu pada dini hari, dimana korban sendiri tidak tahu jam berapa waktu itu, tersangka (abang ipar korban) korban masuk ke kamar kakaknya itu. Pelaku langsung menindih tubuh Kembang dan korban diancam pukul kalau korban bersuara atau mengatakan hal tersebut kepada orang lain," terang AKP Ryan yang turuit didamping Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti SH.

Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, pemerkosaan adik ipar yang dilakukan pelaku MAN dimulai sejak Maret 2019, hingga akhirnya orang tua korban (mertua pelaku) mengetahui perbuatan bejat tersebut pada Februari 2021 lalu dan sudah sebanyak tiga kali pemerkosaan itu dilakukan oleh MAN terhadap Kembang.

"Upaya mediasi dan musyawarah sudah coba dilakukan di tingkat gampong.”

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved