Karyawan Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Statusnya HRD : Bukan yang Mengancam Menagih
AZ, salah satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Sleman dinilai kuasa hukumnya bukan termasuk personil pengancam klien dan statusnya hanya HRD.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat.
Tersangka berinisial AZ itu menganggap penetapan tersangka kepadanya tidak sah.
Kuasa hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan bahwa kliennya itu hanya pegawai biasa yang berstatus kontrak dan baru dua bulan bekerja sebagai human resource development (HRD) dalam perusahaan itu.
Menurut Fahmi, awalnya AZ sedang mencari pekerjaan, lantaran baru lulus sekolah menengah atas (SMA).
Ia kemudian melamar ke perusahaan-perusahaan perbankan dan mendaftar sebagai staf HRD.
"Dia mencari pekerjaan, terus meng-apply perusahaan perusahaan perbankan, bukan pinjol, maka dia mendaftar di situ dan sebagai HRD. Dia bukan yang mengancam atau menagih," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/11/2021).
Adapun gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap AZ.
"Pasal UU ITE itu kan sangat rumit, harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik. Kenapa Ditreskrimsus langsung menetapkan tersangka? Jadi menurut kami, barang bukti yang disadap itu tanggal berapa, kenapa barang bukti dalam satu atau dua hari itu langsung ada?" kata Fahmi.
Namun, sidang praperadilan yang rencananya digelar hari ini dipastikan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir di pengadilan.
Seperti diketahui, pendaftaran praperadilan AZ sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg.
Adapun termohon dalam praperadilan itu adalah Sub Direktorat V Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar.
AZ meminta penetapan tersangka kepadanya dibatalkan.
Penangkapan Bos Pinjol Ilegal
Seperti dilansir dari Kompas, Polda Jawa Tengah mendapati fakta bahwa pinjol ilegal yang mereka gerebek ternyata didanai oleh seorang warga negara asing (WNA).
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Kita lagi kejar Mr. W," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Kendati demikian, Johanson belum bisa menyampaikan asal negara pemodal pinjol tersebut.
Selain memburu pemodal pinjol, polisi juga sedang mengejar manager PT AKS.
"Kita juga lagi kejar managernya supaya bisa membongkar semuanya," ujar Johanson.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang debt collector berinisial AKA (26) sebagai tersangka.
AKA bekerja di sebuah kantor PT. AKS, daerah Tegalrejo, Yogyakarta.
Johanson menyebut selain tersangka, ada tiga orang lainnya yang diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Kita mengamankan ada 3 orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Keberadaan pemberi pinjaman online ilegal ini terungkap setelah seorang nasabah berinisial E (26) melapor ke polisi.
E mengaku awalnya ditawari salah satu aplikasi pinjol dengan iming-iming bunga yang rendah.
Namun, sebelum jatuh tempo korban sudah diteror untuk membayar pinjaman dengan nada ancaman dari empat nomor yang tidak dikenal.
Ancaman itu berupa kalimat "Jangan jadi maling" disertai pemerasaan dan foto yang disandingkan dengan foto editan bermuatan pornografi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bos-pinjol-ilegal-di-yogyarkarta-ditangkap.jpg)