Berita Bengkalis
Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mbah Mis Tersangka Karhutla di Rupat Utara
Kejaksaan Negeri Bengkalis ajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakar lahan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Selain itu majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang, mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.
Hal ini diungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media, Jumat (29/10/2021) siang.
Menurut dia, terkait keputusan ini JPU menyatakan pikir pikir dahulu untuk upaya hukum selanjutnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa menerima putusan yang diputus majelis.
"JPU saat persidangan menyatakan masih pikir pikir," terangnya singkat.
Penasihat hukum terdakwa Helmi mengatakan, kliennya mbah Mis sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.
"Alhamdulillah, atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif," ungkap Helmi Singkat saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021) lalu.
JPU dari Kejari Bengkalis sebelumnya menuntut Mbah agar dihukum pidana penjara selama satu
tahun dan enam bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.
Mereka berkeyakinan dari fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Mbah terpaksa harus berurusan karena diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.
Pria separuh baya ini diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021) awal tahun lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021) di halaman Mapolres Bengkalis.
"Tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.
Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )