Berita Bengkalis
Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mbah Mis Tersangka Karhutla di Rupat Utara
Kejaksaan Negeri Bengkalis ajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakar lahan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakaran lahan.
Mbah Mis ditangkap karena membakar lahan pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Pidum Zikrullah kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
"Kita sudah ajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,"tegasnya.
Menurut Zikrullah, sebelumnya pelaku dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kelalaiannya membakar lahan.
Perbuatan pelaku berdampak terhadap lingkungan orang lain dan merusak ekosistem.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa berdampak, merusak ekosistem, pencemaran udara. Apalagi kontruksi tanah di sini rata-rata gambut," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus Karhutla di Bengkalis bernama Misni alias Mbah (61) dapat bernafas lega dan bahagia.
Pasalnya pria ini akhirhya bebas setelah sempat ditahan sejak Februari 2021.
Hasil persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis perkara yang dihadapinya diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis oleh majelis hakim PN Bengkalis.
Pembacaan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis yang diketuai Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota, Kamis (28/10/2021) kemarin secara virtual.
Saat pembacaan Mba didampingi Penasehat Hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal, Sopiana dan Muhammad Gunawan.
Menurut majelis hakim Mbah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut.
Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan.
Majelis juga memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Selain itu majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang, mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.
Hal ini diungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media, Jumat (29/10/2021) siang.
Menurut dia, terkait keputusan ini JPU menyatakan pikir pikir dahulu untuk upaya hukum selanjutnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa menerima putusan yang diputus majelis.
"JPU saat persidangan menyatakan masih pikir pikir," terangnya singkat.
Penasihat hukum terdakwa Helmi mengatakan, kliennya mbah Mis sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.
"Alhamdulillah, atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif," ungkap Helmi Singkat saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021) lalu.
JPU dari Kejari Bengkalis sebelumnya menuntut Mbah agar dihukum pidana penjara selama satu
tahun dan enam bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan.
Mereka berkeyakinan dari fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Mbah terpaksa harus berurusan karena diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.
Pria separuh baya ini diamankan petugas, Sabtu (13/2/2021) awal tahun lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021) di halaman Mapolres Bengkalis.
"Tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.
Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )