Siap-siap, Operasi Zebra 2021 Dimulai Serentak Minggu Depan, Inilah Jenis Pelanggaran yang Disasar
Siap-siap, Operasi Zebra 2021 rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan, yakni pada tanggal 15 hingga 28 November 2021.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siap-siap, Operasi Zebra 2021 rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan, yakni pada tanggal 15 hingga 28 November 2021.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2021 tersebut akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat Operasi Zebra 2021 berlangsung .
Nantinya dalam Operasi Zebra 2021 tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian.
Salah satunya melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan, balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Himbauan Kalpolres Inhu
Terkait dengan Operasi Zebra 2021 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, Polres Inhu mengimbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta lengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Senin (8/11/2021) siang menjelaskan, operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, jelasnya, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat dengan harapan terciptanya perubahan mindset berlalu lintas menjadi kepatuhan atau revolusi mental.
Kemudian terwujudnya Kamseltibcar untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kecelakaan dan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ditengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam berlalu lintas.
Sedangkan target operasi adalah pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi melawan arus, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor tidak mengenakkan helm standar SNI, pengendara dan pengemudi yang berada dalam pengaruh narkoba atau minuman keras serta pelanggaran lainnya.
"Selama operasi ini dilaksanakan, diminta pada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian serta mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tindakan saat operasi," imbau Misran.