Pelecehan Mahasiswi Unri
Dekan Fisip Unri Dipanggil Polda Riau Hari Ini, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Hari ini, Rabu (10/11/2021), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memanggil Dekan Fisip Unri, Syafri Harto
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Rabu (10/11/2021), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memanggil Dekan Fisip Unri, Syafri Harto. Agendanya pemeriksaan atas dugaan kasus pelecehan terhadap mahasiswinya.
Syafri Harto merupakan terlapor atau terduga pelaku pelecehan dugaan seksual.
Kasus ini, sebelumnya dilaporkan korbannya, L (21) mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu.
Namun seiring prosesnya, kasus dilimpahkan ke Polda Riau.
"Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus negeri yang terjadi beberapa waktu lalu, LP (laporan polisi, red) dilimpahkan ke Polda dari Polresta," kata Kombes Pol Sunarto, Rabu pagi.
Ia menuturkan, sementara ini sudah 6 orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban.
"Yang diambil keterangan korban, kampus, dan keluarga korban," sebut Sunarto.
"Kemudian hari ini direncanakan pemanggilan terlapor (Syafri Harto, red) oleh penyidik kita," imbuh Kabid Humas.
Sebelumnya, L resmi melaporkan oknum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual, Jumat (5/11/2021) pekan lalu ke Polresta Pekanbaru.
Sehari setelahnya, Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L, Selasa (9/11/2021).
Sementara untuk kondisi korban disebutkan Noval, sampai saat ini masih harus menjalani proses assessment bersama psikolog UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru.
"Korban saat ini masih belum stabil, masih ketakutan," ucapnya.
Beredar kabar, jika korban L akan dipanggil untuk diperiksa penyidik polisi.