Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI oleh Dekan Dibahas di Mata Najwa Hari Ini 10 November 2021
Nonton Mata Najwa Hari Ini Rabu 10 November 2021, menyoroti dugaan adanya mahasiswi UNRI dilecehkan oleh Dekan Fisip Unri .
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerima pelimpahan kasus dugaan mahasiswi UNRI dilecehkan , yang dilaporkan L (21) mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri.
Adapun terlapor dalam kasus mahasiswi UNRI dilecehkan ini adalah Dekan Fisip Unri, Syafri Harto.
Sebelumnya dalam kasus mahasiswi UNRI dilecehkan tersebut, L melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ini ke Polresta Pekanbaru.
Namun seiring prosesnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Riau.
Kasus mahasiswi UNRI dilecehkan tersebut kini menjadi perhatian nasional, termasuk program Mata Najwa .
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, program acara Mata Najwa edisi Rabu 10 November, 2021 mengangkat tema "Ringkus Predator Seksual di Kampus".
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab ini akan menyoroti dugaan adanya mahasiswi UNRI dilecehkan oleh Dekan Fisip Unri .
Hal ini terlihat dalam instagram @matanajwa yang Tribunpekanbaru.com kutip Rabu (10/11/2021):
"Satu persatu mahasiswa korban pelecehan seksual di kampus mulai terbuka. Terus buka suara, walau ada pembungkaman.
Yang baru-baru ini muncul ke permukaan adalah kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen Universitas Riau terhadap mahasiswanya.
Pertanyaannya, kenapa kasus kekerasan seksual terus berulang dan kerap tak tuntas diusut? Apakah karena tidak adanya payung hukum?
Belum lama ini, Kemendikbud Ristek telah menetapkan Peraturan Menteri “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (PPKS) di kampus. Tapi, ternyata masih ada pro kontra.
Saksikan diskusinya di Mata Najwa "Ringkus Predator Seksual Kampus", Rabu, 10 November 2021,pukul 20.00 WIB"
Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi Universitas Riau (UNRI) jurusan Hubungan Internasional mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI yang menjadi dosen pembimbingnya.
Kronologi dugaan pelecehan itu ia ungkapkan lewat rekaman video yang diunggah di laman Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI.
"Mengawali bimbingan dan menanyakan pertanyaan tentang pekerjaan, kehidupan dan beberapa kali mengatakan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman. Seperti 'I love you' dan membuat saya terkejut," kata korban dikutip dari Instagram @komahi_ur, pada Kamis, 4 November 2021.
Berdasarkan pengakuan korban, saat sedang bimbingan skripsi pada 27 Oktober lalu, ia dilecehkan oleh dosen pembimbingnya, SH.
Pada saat bimbingan tersebut, korban mengaku hanya ada dirinya dan terduga pelaku di ruangan itu.
Namun setelah bimbingan, korban mengatakan hendak pamit tetapi tiba-tiba pelaku menggengam bahu dan mencium pipi serta kening korban.
Lantaran tidak mendapat respons dari pihak kampus, Pengurus Komahi UNRI, Popi, mengatakan korban memutuskan untuk mengunggah video pengakuan karena tidak mendapat respons dari Rektor ketika audiensi 4 November lalu.
Pada audiensi tersebut, ada lima tuntutaan yang dilayangkan kepada terduga pelaku:
1. Mengakui melakukan perbuatan pelecehan seksual.
2. Meminta terduga pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga.
3. Meminta pelaku berjanji tidak akan mempersulit korban dalam urusan akademis dan hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan di Universitas Riau.
4. Menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
5. Menerima sanksi yang diberikan pimpinan tertinggi Universitas Riau.
"Beliau (rektor) belum acuh. Menimbang itu dan atas persetujuan korban. Komahi upload video itu ke IG Komahi. (...) Mulai dari suara yang tidak disamarkan, penyebutan terduga pelaku yang dilakukan oleh korban itu pure kesepakatan dari korban," ungkap Voppi Rosea Bulki saat mengadakan konferensi pers, 7 November 2021.
Setelah adanya konferensi tersebut, terduga pelaku membantah tudingan itu.
Sehingga, ia akan menuntut korban dan para pihak yang mencemarkan nama baiknya dengan tuntutan masing-masing senilai Rp 10 miliar.
Bahkan, terduga pelaku itu siap bersumpah pocong terkait tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Alih-alih mendapat pembelaan dan perlindungan, korban malah terancam UU ITE karena dilaporkan ke polisi oleh dosen pembimbingnya itu.
Karena masalah relasi kuasa, merasa tidak aman, kurangnya dukungan, kesadaran masyarakat dan payung hukum jadi beberapa alasan kekerasan seksual di kampus sering terjadi dan korban sulit mendapatkan keadilan.
Lalu bagaimana cara meringkus predator seksual kampus?
Saksikan tayangan Mata Najwa "Ringkus Predator Seksual di Kampus", Rabu, 10 November 2021, pukul 20.00 WIB di Trans 7.
Siaran Mata Najwa juga bisa ditonton melalui link streaming di bawah ini:
Catatan: Link streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca.
Tribunpekanbaru.com tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran. Jadwal juga dapat berubah sewaktu-waktu.