Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: 9 Komplotan Jambret di Pekanbaru Digulung Polda Riau

Dari pendalaman petugas 8 tersangka yang dibagi 3 komplotan jambret ini, susah beraksi sebanyak 97 kali di Kota Pekanbaru

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus 3 kelompok pelaku jambret. Total ada 8 orang tersangka yang diringkus, berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan.

Dari pendalaman petugas 8 tersangka yang dibagi 3 komplotan jambret ini, susah beraksi sebanyak 97 kali di Kota Pekanbaru.

Mereka sudah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret ini, terhitung Oktober hingga November 2021. Hasil kejahatan mereka jual, lalu uangnya dipakai untuk foya-foya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun merincikan, 9 tersangka yang berhasil ditangkap ini, sekarang sedang menjalani proses penyidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kelompok pertama yang ditangkap, yaitu berinisial OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23).

Mereka 2 orang diantaranya berperan sebagai eksekutor dan 2 lagi mengawasi calon mangsa.

Kelompok ini terbilang profesional. Mereka sudah merencanakan dengan matang sebelum melancarkan penjambretan.

"Mereka merencanakan dengan baik, punya strategi dan ada polanya. Tujuannya agar perbuatan mereka berhasil," kata Brigjen Tabana.

Berdasarkan laporan sejumlah korban dan hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menghentikan sepak terjang para tersangka.

Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor dan handphone. Barang hasil menjambret diketahui dijual kepada PU yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah.

“Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah," papar Wakapolda lagi.

Lalu komplotan kedua, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (20) dan Yo (18). Dari tangan mereka, tim kepolisian menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan sepeda motor.

TA dan Yo dibekuk setelah melancarkan aksinya di Jalan Bukit Barisan pada 8 November 2021 siang dengan korbannya seorang wanita. Keduanya dikejar oleh aparat yang kebetulan sedang patroli dan akhirnya tertangkap.

Kemudian, komplotan ketiga yang dibekuk antara lain tersangka berinisial HH (19) dan AP (29). Aksi mereka dilakukan di simpang 5 Jalan Parit Indah. Ketika itu korbannya yang berada di dalam mobil kebetulan berhenti karena menelpon, dengan kondisi kaca mobil dibuka.

Kesempatan itu tak disia-siakan HH dan AP. Pelaku dengan cepat menyambar handphone korban lewat jendela mobil dan langsung melarikan diri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved