Dicecoki Miras, Wanita Bersuami Layani Nafsu Bejat Pria Lain, Suami Lakukan Ini
Seorang pria yang telah berzina dengan istri orang dihukum lima bulan penjara, namun suami wanita tidak terima hukuman terlalu ringan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini seorang pria mendapatkan ganjarannya, setelah dirinya berzina dengan seorang wanita bersuami.
Ia harus dihukum 5 bulan penjara oleh Majelis hakim.
Pria berinisial US, yang usia 48 tahun diadili di Pengadilan Negeri Cianjur, pada Selasa (9/11/2021).
Namun suami, Jatnika korban malah mengamuk ketika mendengar putusan hkim terhadap pelaku.
Suami korban sama sekali tidak terima, dengan putusan hakim itu.
Menurutnya, pidana yang diberikan terhadap US sangat ringan.
Selain itu, sang istri yang sudah melayani US, juga ikut dipenjara.
Istrinya dihukum selama 4 bulan penjara, lebih cepat bebas dibanding pelaku.
Keduanya dihukum karena terlibat pezinaan.
Hal itu terlihat dalam video Youtube Kabar Pagi TV One, Rabu (10/11/2021).
Terdakwa US yang berkepala plontos dan mengenakan kemeaja warna putih bercorak itu tampak duduk di kursi pesakitan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Menurut hakim, US dinyatakan bersalah lantaran berzina dengan istri Jatnika.
Terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Dinyatakan Ugi S telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ugi S oleh karena tindak pidana penjara 5 bulan," ujar hakim Andi Barkan Mardianto, sambil mengetuk palu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perselingkuhan-pembantu-dan-majikan-dibongkar-burung-beo-pasangan-halal-sempat-kaget.jpg)