Selebgram Cantik Aceh Herlin Kenza Jadi Terdakwa Kasus Kerumunan di Pasar
Selebgram Cantik Aceh Herlin Kenza jadi terdakwa kasus kerumunan di pasar yang melanggar protokol kesehatan .
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selebgram Cantik Aceh Herlin Kenza jadi terdakwa kasus kerumunan di pasar yang melanggar protokol kesehatan .
Herlin Kenza jadi terdakwa tidak sendiri, namun ia berdua dengan terdakwa lainnya berinisial KS.
Sebagai terdakwa, Herlin Kenza hadir pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis (11/11/2021).
PN Lhokseumawe kembali menggelar sidang kedua untuk perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Dalam perkara tersebut, ada dua terdakwa, yakni KS dan HK atau Herlin Kenza , seorang selebgram di Aceh.
Sedangkan sidang perdana telah berlangsung Kamis (4/11/2021) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Untuk sidang yang kedua, pada Kamis (11/11/2021) hari ini, agendanya memintai keterangan saksi.
Di mana pada sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Unum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menghadirkan enam orang saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, beserta dua Hakim Anggota Sulaiman M, dan Mustabsyirah.
Proses sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dimulaj dengan terdakwa pertama, yakni KS.
Saat sidang dibuka, maka langsung JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir menghadirkan saksi-saksi.
Saksi tersebut berasal dari unsur kepolisiam, Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe, dan juga dari keluarga KS.
Proses memintai keterangan para saksi pun berlangsung sekitar 45 menit.
Setelah sidang dengan terdakwa KS, langsung dilanjutkan dengan sidang kedua, yakni terdakwanya, HK.
Proses sidang sama, PU mengjadirkan enam saksi yang sama dengan sidang terhadap terdakwa KS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/selebgram-cantik-aceh-herlin-kenza-jadi-terdakwa-kasus-kerumunan-di-pasar.jpg)