Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kelakuannya Mirip Polisi Gadungan, Oknum Polantas di Medan Jadi Tersangka

Oknum Polantas bernama Bripka Panca Karsa awalnya nyaris dihakimi warga lantaran sikapnya mirip polisi gadungan

Tribun Medan
Oknum Polantas di Medan peras pengendara modusnya tilang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum Polantas di Medan Bripka Panca Karsa Simanjuntak akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Medan

Hal itu buntut dari pemerasan modus tilang yang dilakukan oleh Bripka Panca terhadap seorang pengendara sepeda motor. 

Korban adalah seorang wanita yang merupakan warga Medan. 

Ia diperas sebesar Rp 100 ribu dan lantaran diklaim telah melanggar lalulintas.

Bripka Panca nyaris dihakimi warga yang menduga ia sebagai polisi gadungan lantaran perilakunya tersebut.

Ia sempat diamankan warga dan nyaris dihakimi. Beruntung ia diselamatkan oleh anggota Polisi dan mengamankannya.

Bripka Panca Karsa Simanjuntak terancam kurungan penjara selama sembilan tahun dan dipecat dari institusi Polri.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menerangkan, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).

Dari barang bukti yang diamankan, ada uang senilai Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu dan STNK kendaraan korbannya.

Irsan menjelaskan dari fakta yang didapatkan di lapangan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan Bripka Panca Karsa benar terjadi.

Saat ini Polrestabes Medan juga tengah memeriksa dua orang saksi yang berada di lapangan.

"Selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan dari saksi korban bahwa benar adanya perbuatan tersebut pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Bripka Panca Simanjuntak, Terancam Dipecat dan Dipenjara Karena Terbukti Memeras Pengendara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved