Siswi SMP Ini Muntah-muntah, Ibu Kaget Anaknya Sudah 5 Kali Berhubungan Badan Sama Tukang Sayur
Modusnya korban dirayu agar mau datang ke rumah yang sedang kosong. Pelaku mengaku hanya akan berbincang, namun akhirnya melakukan hal diluar dugaan
Editor:
Muhammad Ridho
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat.
https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/15/tukang-sayur-tega-rudapaksa-pacarnya-yang-masih-smp-beraksi-di-rumah-kosong-ini-modusnya?page=all
