Video Berita
VIDEO: Mediasi Gagal, Menko Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp 100 Miliar
Sementara itu, Luhut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
TRIBUNPEKANBARU.COM-- Babak baru pelaporan pencemaran nama baik Luhut, mediasi gagal Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi bakal gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 miliar.
Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, usai mendampingi kliennya memenuhi undangan mediasi dalam kasus pencemaran nama baik pada Senin (15/11/2021) di Mapolda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, Juniver menyebut bahwa rencana gugatan tersebut dilayangkan karena tidak ada titik temu antara Luhut dan kedua terlapor dalam upaya mediasi yang dilakukan.
"Iya, dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ujar Juniver, Senin.
Juniver belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan dan di mana gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia akan dilayangkan.
Dia hanya memastikan bahwa nominal gugatan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sebesar Rp 100 miliar.
"Kapan dan di mana kami akan layangkan gugatan, nanti akan kami informasikan. Nominalnya tetap (Rp 100 miliar)," kata Juniver.
Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
Sementara itu, Luhut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.
Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Sebelumnya, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021). Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Mapolda Metro Jaya, tetapi
pihak Luhut tidak hadir.
Giliran Haris-Fatia yang Tak Hadir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Pertemuan itu dijadwalkan digelar hari ini, Senin (15/11/2021).
Pihak Luhut memastikan hadir dalam agenda mediasi ini.
Namun, pihak terlapor Haris dan Fatia sudah memastikan tak akan menghadiri agenda itu.
Lantas, bagaimana kelanjutan mediasi kasus ini?
Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyebut kliennya bakal hadir dalam agenda mediasi itu.
Juniver mengklaim Luhut siap hadir apabila tak ada tugas negara yang harus dikerjakan.
"Pasti hadir ya. Kalau tidak ada agenda atau tugas negara pasti hadir, sampai hari ini sudah mengkonfirmasi hadir ke penyidik," kata Juniver kepada Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Di pihak terlapor, Haris mengaku sudah menerima undangan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, Haris sudah memastikan lebih dulu bahwa kemungkinan besar ia tak akan menghadiri undangan tersebut.
"Kayaknya enggak bisa hadir, soalnya Fatia lagi ke luar kota," kata Haris, Sabtu (13/11/2021).
Meski demikian, kepastian kehadirannya hari ini bersifat tentatif.
Ia baru bisa memastikan saat hari H mediasi.
"Senin, kita lihat saja," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti Nelson Nikodemus Simamora mengatakan kliennya sudah mendapat undangan mediasi dari Polda Metro Jaya.
Namun, Nelson menyatakan Fatia sedang berada di luar kota sehingga dipastikan klieenya tak bisa memenuhi undangan itu.
"Fatia masih di luar kota. Kemungkinan kita akan minta jadwal ulang, sudah disampaikan secara lisan. Senin akan kita update," kata Nelson. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 Miliar usai Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Gagal