Minta Layanan Mesra dan Uang ke Istri Tahanan,Oknum Polisi di Medan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Minta layanan mesra dan uang kepada istri tahanan, oknum polisi di Sumatera Utara berpangkat Bripka bakal jalani sidang kode etik, hari ini
TRIBUNPEKANBARU,COM, MEDAN - Minta layanan mesra dan uang kepada istri tahanan, oknum polisi di Sumatera Utara berpangkat Bripka bakal jalani sidang kode etik, hari ini.
Sebelumnya, pada 11 November lalu, Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Para oknum polisi itu menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.
Aksi anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba tersebut bikin geger publik.
Khusus Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Berdasarkan informasi, sidang kode etik dijadwalkan digelar hari ini, Rabu, 17 November yang akan dilakukan di Polda Sumut.
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.
Pengakuan Korban
Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.
Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.
Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang untuk pembebasan sang suami.