Minta Layanan Mesra dan Uang ke Istri Tahanan,Oknum Polisi di Medan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Minta layanan mesra dan uang kepada istri tahanan, oknum polisi di Sumatera Utara berpangkat Bripka bakal jalani sidang kode etik, hari ini
TRIBUNPEKANBARU,COM, MEDAN - Minta layanan mesra dan uang kepada istri tahanan, oknum polisi di Sumatera Utara berpangkat Bripka bakal jalani sidang kode etik, hari ini.
Sebelumnya, pada 11 November lalu, Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Para oknum polisi itu menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.
Aksi anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba tersebut bikin geger publik.
Khusus Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Berdasarkan informasi, sidang kode etik dijadwalkan digelar hari ini, Rabu, 17 November yang akan dilakukan di Polda Sumut.
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.
Pengakuan Korban
Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.
Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.
Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang untuk pembebasan sang suami.
Namun permintaan itu tak dituruti.
Saat menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ditemani lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan terhadap istri tahanan.
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka Rahmat yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Dikutip dari Tribun Medan, dalam pengakuannya, MU menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.
"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku. kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.
Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.
Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.
Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.
Diminta Rp 150 Juta oleh 6 Oknum Polisi
MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.
"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.
Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.
"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.
Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.
Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.
Ia juga sempat dibawa polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Sumut yang Cabuli Istri Tahanan akan Jalani Sidang Kode Etik, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/16/oknum-polisi-berpangkat-bripka-di-sumut-yang-cabuli-istri-tahanan-akan-jalani-sidang-kode-etik.