Pelecehan Mahasiswi Unri
Pembelaan Dekan Fisip Unri, Penasihat Hukum: Mahasiswi yang Lapor Dugaan Pelecehan Punya Akun Michat
Dodi Fernando, Penasihat Hukum Dekan Fisip Unri menyebutkan mahasiswi yang melaporkan kliennya terkait dugaan pelecehan seksual, punya akun Michat
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dodi Fernando, Penasihat Hukum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto mengklaim menemukan bukti mahasiswi yang melaporkan kliennya terkait dugaan pelecehan seksual, punya akun Michat.
Dia menduga, pelapor yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L itu, terindikasi terlibat prostitusi online.
Menurut Dodi, akun di aplikasi Michat yang ditemukan itu, memang bukan nama asli dan juga foto asli dari L.
Namun dipaparkannya, akun dengan nama Reni Astuti itu, terhubung dengan nomor telepon yang menurutnya, adalah milik L.
"Di aplikasi Michat, foto digunakan foto orang lain, dan berpakaian yang menurut saya dan menurut umum, itu tidak pantas dijadikan foto profil. Pasti ada maksud dan tujuan tertentu, berpakaian seksi, tentu ada motivasi tertentu," kata Dodi, Selasa (16/11/2021).
Untuk menelusuri indikasi adanya tujuan tertentu dari akun Michat yang menurutnya adalah milik L itu, pihaknya mempersilakan Polda Riau mendalaminya.

Dodi juga meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, sebagai pihak yang menangani kasus ini, untuk membuka riwayat telepon dan SMS nomor handphone L.
Ini diungkapkan Dodi, tentu bisa mengungkap terkait adanya dugaan L terlibat prostitusi online seperti bukti yang didapatkan pihaknya, atau tidak.
"Besok pagi kami masukkan surat ke Polda Riau, untuk membuka riwayat telepon saudari L satu bulan belakangan. Ini juga berhubungan dengan bukti-bukti yang kami serahkan," paparnya.
"Jadi kami tidak hanya menuntut agar Polda Riau membuka catatan telepon L, tapi kita juga siap catatan telepon dan SMS Pak Syafri Harto dibuka," imbuhnya.
Selain itu Dodi menuturkan, terkait kasus ini, pihaknya juga menyerahkan bukti chat Whatsapp antara L dengan Syafri Harto.
Di mana dalam chat itu, bisa kelihatan siapa yang memunculkan inisiatif untuk bertemu antar keduanya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus FISIP Unri tersebut.
Kasus ini, ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pelapor atau korbannya, adalah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L (21). Sementara yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.