Siswi SMP Sudah 8 Kali Diajak Berhubungan Badan, Terkuak Cara Pria Tetangga Merayu Sang Bocah
Kejadian buruk yang menimpa korban itu lalu disampaikan oleh kakaknya kepada orangtua korban.
Kepada polisi, tersangka MA yang saat hidup menduda mengaku sudah menggauli korban yang masih duduk dibangku kelas VIII SMP sebanyak delapan kali.
Agar korban mau dicabuli, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Saat ditanya alasan tersangka mencabuli korban, MA yang dihadirkan di Mapolres Wonogiri mengaku karena sering melihat konten negatif di medsos.
“Iya sering lihat bigo live,” kata MA. Atas perbuatannya, MA saat ini mendekam di Mapolres Wonogiri.
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/150540278/kebanyakan-tonton-konten-negatif-di-medsos-pria-di-wonogiri-setubuhi-anak?page=all#page2
