Pelecehan Mahasiswi Unri
Soal Akun Michat dan Indikasi Prostitusi Online, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan: Tak Ada Kaitan
Tim kuasa hukum mahasiswi korban dugaan pelecehan menanggapi tudingan penasihat hukum terlapor soal akun Michat dan indikasi prostitusi online
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim kuasa hukum mahasiwi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), korban dugaan pelecehan seksual, memberikan tanggapan atas pernyataan yang dilontarkan penasihat hukum (PH) terlapor atau terduga pelaku.
Dodi Fernando selaku penasihat hukum terlapor dalam hal ini Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, menyinggung soal korban yang menurutnya punya akun di aplikasi Michat, dan terindikasi terlibat prostitusi online.
Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L mengatakan, apa yang disampaikan PH terlapor itu, sungguh tak ada kaitannya dengan kasus yang sedang berjalan saat ini.
"Pertama sih kita responnya, itu tak ada kaitannya dengan kasus ini. Kita sebenarnya tidak mau merespon, karena memang tidak ada kaitannya apa yang disampaikan itu dengan kasus ini," kata Noval, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).
"Sekarang kita juga lihat dulu, kata pengacaranya kan sudah melampirkan itu sebagai bukti, kita tunggu seperti apa perkembangannya oleh penyidik kepolisian," imbuh dia.
Ditanyai apakah pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pernyataan dari penasihat hukum terlapor tersebut, Noval mengaku dirinya akan berkoordinasi dulu dengan tim dan korban.
"Soal nanti akan kita laporkan dan sebagainya, itu nanti kita akan berkoordinasi dulu dengan tim dan korban," sebut Noval.
Sementara itu disebutkan Noval, korban saat ini kondisi psikologisnya belum pulih total.
Korban masih menjalani proses assessment oleh tim psikolog.
Soal kasus ini disebutkan Noval, pihaknya juga akan berkoordinasi kembali dengan penyidik kepolisian.
Apa langkah selanjutnya, setelah kurang lebih seminggu proses penyidikan berjalan.
Noval turut mengimbau kepada orang-orang yang merasa turut menjadi korban pelecehan seksual, khususnya di Kampus FISIP UNRI, berani melapor ke pihak kepolisian.
Jika masih trauma dan takut, bisa berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru dan tim advokasi kampus, agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.
Tuding Korban Dugaan Pelecehan Terlibat Prostitusi Online
Sebelumnya, Dodi Fernando, Penasehat Hukum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto, mengklaim menemukan bukti mahasiswi yang melaporkan kliennya terkait dugaan pelecehan seksual, punya akun Michat.
Dia menduga, pelapor yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L itu, terindikasi terlibat prostitusi online.
Menurut Dodi, akun di aplikasi Michat yang ditemukan itu, memang bukan nama asli dan juga foto asli dari L.
Namun dipaparkannya, akun dengan nama Reni Astuti itu, terhubung dengan nomor telfon yang menurutnya, adalah milik L.
"Di aplikasi Michat, foto digunakan foto orang lain, dan berpakaian yang menurut saya dan menurut umum, itu tidak pantas dijadikan foto profil. Pasti ada maksud dan tujuan tertentu, berpakaian seksi, tentu ada motivasi tertentu," kata Dodi, Selasa (16/11/2021) kemarin.
Untuk menelusuri indikasi adanya tujuan tertentu dari akun Michat yang menurutnya adalah milik L itu, pihaknya mempersilakan Polda Riau mendalaminya.
Dodi juga meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, sebagai pihak yang menangani kasus ini, untuk membuka riwayat telfon dan SMS nomor handphone L.
Ini diungkapkan Dodi, tentu bisa mengungkap terkait adanya dugaan L terlibat prostitusi online seperti bukti yang didapatkan pihaknya, atau tidak.
"Besok pagi kami masukkan surat ke Polda Riau, untuk membuka riwayat telepon saudari L satu bulan belakangan. Ini juga berhubungan dengan bukti-bukti yang kami serahkan," paparnya.
"Jadi kami tidak hanya menuntut agar Polda Riau membuka catatan telepon L, tapi kita juga siap catatan telfon dan SMS Pak Syafri Harto dibuka," imbuhnya.
Selain itu Dodi menuturkan, terkait kasus ini, pihaknya juga menyerahkan bukti chat Whatsapp antara L dengan Syafri Harto.
Dalam chat itu, bisa kelihatan siapa yang memunculkan inisiatif untuk bertemu antar keduanya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus FISIP UNRI tersebut.
Kasus ini, ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pelapor atau korbannya, adalah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Sementara yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut dari penyidik Dirreskrimum Polda Riau.
Dalam SPDP itu, tertera nama terlapor, yang tak lain adalah Dekan FISIP UNRI.
"SPDP dari Ditreskrimum atas nama terlapor. Telah diterima tanggal 11 November 2021 kemarin," kata Marvelous, Selasa (16/11/2021).
Lanjut dia, dengan begitu pihak kejaksaan telah menerbitkan P-16. Dimana dalam hal ini, Korps Adhyaksa Riau mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," beber Marvelous.
Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini, masih terus berlanjut.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Terlapor Diperiksa Pakai Lie Detector
Teranyar, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, terlapor bahkan diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.
"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021) kemarin.
Lanjut Sunarto, pemeriksaan Syafri Harto dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sementara itu dipaparkan Sunarto, selain Syafri Harto, penyidik sampai hari ini total sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Diantaranya pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )