Saat Pesta Miras, Pemuda Ini Bawa Gadis 14 Tahun ke Dalam Kamar
Seorang pemuda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pelecehan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya pria tersebut telah menodai anak di bawah umur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berinisial A alias Y.
Sementara korbannya seorang remaja sebut saja Bunga namanya.
Kini usia Bunga baru menginjak 14 tahun.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, memberikan keterangannya.
Ia mengatakan, Perbuatan pelaku, diketahui terjadi pada Minggu (14/11/2021) subuh.
Sedangkan lokasinya di sebuah kompleks pemukiman di Kecamatan Girian Kota Bitung Sulut.
Atas kolaborasi tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku pelecehan pada anak perempuan usia 14 tahun dilakukan oleh tim gabungan tak lama setelah kejadian.
"Atas kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Kejahatan Terhadap kesusilaan/percabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres melalui AKP Herman Katiandago Kasi Humas Polres Bitung, Selasa (16/11/2021) malam.
Penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.
AKP Herman Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, jelaskan dari hasil interogasi ke pelaku, korban dan sejumlah saksi.
Peristiwa itu bermula saat korban berada di rumah pelaku, sementara pelaku dengan beberapa temannya sedang asyik pesta minuman keras (miras).
Korban yang mabuk, diajak pelaku masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadi perbuatan layaknya suami dan istri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/seorang-gadis-remaja-dikerjain-oleh-seorang-pemuda-korban-dibuat-tak-berdaya-di-semak-semak-belukar.jpg)