Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seorang Ibu Digugat Anak Kandung Soal Harta Warisan, Anak Ternyata Pejabat Setdakab Aceh Tengah

Demi harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.

Editor: Sesri
FOR SERAMBINEWS.COM
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021 

“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.

Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.

“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.

Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.

Bahkan ia tidak ingin berkomentar.

“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui telepon. (*)

( Tribunpekanbaru.com / Serambi News )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved