Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelecehan Mahasiwi Unri

Syafri Harto Dekan Fisip Unri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Kombes Pol Sunarto juga mengungkapkan, terlapor juga diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Polisi Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP 

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang, tak hanya di Riau tapi juga publik tanah air.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI, Polda Riau Segel Ruangan Dekan FISIP

Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi FISIP UNRI Oleh Oknum Dekan

Polisi membeberkan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP, Universitas Riau (UNRI), berinisial L (21).

Terduga pelakunya tak lain adalah oknum dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.

Nama Syafri Harto secara jelas disebutkan korban dalam video curhatannya yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban.

Disebutkan Juper, dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

"Diduga terjadi adanya pelecehan atau perbuatan cabul yang mana korbannya sendiri adalah mahasiswi bimbingannya (terduga pelaku, red) yang akan mengajukan proposal skripsi," kata Juper, Sabtu (6/11/2021).

"Sesuai dengan kesepakatan, mereka (korban dan terduga pelaku, red) bertemu di salah satu ruangan di gedung atau pun di Kantor Dekan," imbuh Kasat Reskrim.

Pada saat awal bimbingan proposal skripsi, semuanya biasa saja. Namun berjalannya proses bimbingan, muncul kata-kata yang sudah menyentuh ke masalah pribadi korban, atau di luar konteks bimbingan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved