Jumat, 15 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Bakal Diperiksa, Ini Jadwalnya

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi, Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Riau.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi, Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik Polda Riau. FOTO: Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dalam kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Syafri Harto akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, tersangka rencananya akan diperiksa awal pekan besok.

"Sepertinya hari Senin (tersangka akan diperiksa)," kata Teddy, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Ditanyai apakah tersangka akan ditahan, mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, Teddy belum menjawab.
Terkait kasus ini, Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved