Pelecehan Mahasiswi UNRI

Dekan FISIP UNRI Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Kasus Pencabulan Mahasiswi

Dekan FISIP UNRI Syafri Harto jalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini terkait kasus pencabulan mahasiswi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
kolase/ Tribunpekanbaru.com
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penyidik tengah memeriksa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mahasiswi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto, menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi.

Informasinya, Syafri Harto menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (22/11/2021).

Dia diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Syafri Harto hari ini oleh penyidik polisi, dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

"Iya (diperiksa), datang tadi kelihatannya," jelas Kabid Humas.

"Masih diperiksa," imbuh Sunarto.

Terkait kasus ini, Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.

Tersangka Tindak Pidana Perbuatan Cabul

Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi lalu.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved