UMK Pekanbaru
UMK Pekanbaru Tahun 2022 Naik Cuma Segini, Ini Penjelasan Kadisnaker
Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp 3.069.675. UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru
tahun 2022 sebesar Rp 3.069.675. UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2021 hanya Rp 2.997.971. Ada kenaikan sebesar Rp 71.704 pada UMK Pekanbaru tahun depan.
Kenaikan UMK Pekanbaru tahun depan lantaran pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK secara siginifikan.
Hal tersebut menjadi pertimbangkan UMK Pekanbaru naik pada tahun depan.
"Persentase kenaikan UMK tahun ini di Kota Pekanbaru di atas rerata nasional dan UMP yang hanya satu persen lebih," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, besaran UMK kali ini naik dengan mempertimbangkan besaran UMK tahun 2021.
Mereka bersama dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan hingga akhirnya mengusulkan UMK ke pemerintah provinsi agar ditetapkan.
Dirinya mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sudah ditetapkan pada 16 November 2021 lalu. Besaran UMP tahun 2022 mencapai Rp 2.938.564..
Jamal pun berupaya segera menyampaikan besaran UMK Pekanbaru tahun 2022 setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Mereka punya waktu menyampaikan UMK tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.
Besaran UMK Pekanbaru sudah dibahas bersama dewan pengupahan kota.
Ia menyebut bahwa satu hasil rapat untuk segera merekomendasikan besaran UMK Pekanbaru Pemerintah Provinsi Riau.
"Wali Kota Pekanbaru segera merekomendasikan besaran UMK tahun depan kepada Gubernur Riau, agar nanti dibuat SK penetapan UMK Pekanbaru bersama daerah lainnya," ujarnya.
Penerapan UMK tahun 2022 berlangsung terhitung 1 Januari 2022.
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK tahun depan setelah adanya SK penetapan dari pemerintah provinsi.
Dirinya mengatakan bahwa besaran UMK ini hanya untuk pekerja dengan massa kerja nol hingga 12 bulan.
Mereka yang kerja satu tahun ke atas upayanya mesti di atas UMK yang ditetapkan.
"Ada standar skala upah di perusahaan tersebut, nantinya setelah ditetapkan pada awal Desember nanti, perusahaan mesti mengikuti," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )