Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi yang Lagi 'Datang Bulan' Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Korban Sampai Trauma

Seorang mahasiswi yang lagai datang bulan dipaksa melakukan hubungan badan. Korban yang masih muda itu sampai trauma atas kejadian itu

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrsi perkosaan 

Mawar hanya mampu berkeluh kesah kepada teman perempuannya.

“Teman curhatnya itulah yang kemudian mengabari ibu korban. Namun peristiwa pilu itu diceritakan setelah ibu korban tiba di Bangkalan, sepekan kemudian atau 20 November 2021. Saat itulah ibu korban langsung melapor kepada kami,” jelas Alith.

Tanpa perlawanan, MJE dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan ketika dirinya nongkrong di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Kamal, Minggu (20/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Di hadapan penyidik, MJE mengakui tindakan merudapaksa Mawar dilakukan sebanyak dua kali; pukul 02.30 WIB dan pukul 08.00 WIB, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Mobil Bergoyang Kayak Ada yang Berhubungan Badan, Ternyata Benar Ada Pasangan yang Main Kuda-kudaan

Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepotong potong kaos lengan panjang berwarna abu-abu motif garis, sepeotong celana pendek berwarna kuning, daster merah milik korban, dua potong pakaian dalam milik korban, serta barang bukti lain berupa hasil visum yang menjelaskan telah terjadi robekan pada selaput dara korban.

“Kami lengkapi dengan hasil visum, ada luka lecet di tangan korban dan lebam di bagian leher,” pungkas Alith.

Atas perbuatannya, MJE dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

(Kasus tersebut masih didalami polisi dengan sudah mengamankan pelaku. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved