Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi?
Meski menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri Syafri Harto , hingga kini masih berstatus dosen aktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri Syafri Harto , hingga kini masih berstatus dosen aktif.
Dekan FISIP Unri Syafri Harto selaku pimpinan kampus FISIP Unri , baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi yang ditujukan kepada seluruh dosen di lingkungan FISIP.
Dalam SE No: 1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021 itu, Dekan FISIP Unri Syafri Harto meminta kegiatan konsultasi atau bimbingan skripsi maupun proposal skripsi mahasiswa, dilakukan di ruangan dosen yang telah disediakan.
Ini berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 23 November 2021, dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat konsultasi/ bimbingan proposal maupun Skripsi mahasiswa/i tersebut.
Terkait beredarnya SE ini, Tribun telah mencoba mengonfirmasi kepada Wakil Dekan I FISIP Unri , Belly Nasution.
Namun upaya konfirmasi yang dikirim lewat pesan WhatsApp, belum dibalas. Telfon juga tidak diangkat.
Berikut isi SE Dekan FISIP Unri , Syafri Harto yang diteken pada 25 November 2021 lalu.
SURAT EDARAN
No.1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada tanggal 23 November 2021, dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat Konsultasi/ Bimbingan Proposal maupun Skripsi Mahasiswa/i, maka semua Dosen di Lingkungan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau diharuskan melakukan Konsultasi/bimbingan Proposal maupun Skripsi Mahasiswa/i di Ruangan Dosen yang telah disediakan tidak terkecuali pimpinan (Dekan, WD I, WD II, WD III, Kajur/ Sekjur dan Koordinator Prodi).
Kegiatan Konsultasi/ Bimbingan Proposal maupun Skripsi Mahasiswa/i tidak diizinkan dilakukan (Email/Zoom/Gmeet). diluar lingkungan kampus, kecuali secara online.
Adapun alur jadwal Konsultasi/Bimbingan Proposal maupun Skripsi, sebelumnya mahasiswa/i akan mengisi terlebih dahulu data yang ada pada Ruang Dosen (Nama Mahasiswa/i, NIM, Jurusan/Prodi, Nama Dosen Pembimbing, Waktu Konsultasi/Bimbingan yang telah ditentukan sebelumnya) dan dapat menunggu di Ruang Dosen 30 menit sebelumnya.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.
Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret Dekan FISIP Unri , Syafri Harto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri , berinisial L (21).
Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.
"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Diungkapkan Sunarto, tersangka dan korban ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.
Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah.
Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.
Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Syafri Harto juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).
"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.
Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.
Syafri Harto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam kemarin.
Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.
Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.
Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.
Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.
"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.
"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP Unri.
Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Sementara itu, penasihat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando pada saat sore harinya, sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Pak Syafri Harto hari ini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Syafri Harto hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Dodi menuturkan, Syafri Harto hadir sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan ditunda pada siang hari, untuk istirahat ibadah dan makan.
Kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WIB, hingga sore hari, istirahat kembali untuk ibadah, lalu dilanjutkan hingga malam hari.
Disinggung soal seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi menjawab terkait itu sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri , Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP Unri , Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri , Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri , dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri , dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. ( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )