Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Raup Rp 1,3 M Tapi Kunjung Jadi PNS, Korban Ada yang Jual Rumah Warisan, Oknum ASN Dipolisikan

Dari informasi pihak kepolisian, ada 9 orang korban modus penipuan tersebut dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Tayang:
Editor: CandraDani
internet
Ilustrasi ASN 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya berinisial TR diduga melakukan penipuan terhadap warga.

TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.

Dari informasi pihak kepolisian, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Pemkot tunggu kepolisian

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa Pemkot Surabaya telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN itu.

Menurut Febri, korban penipuan yang dijanjikan menjadi ASN itu juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Karena kasus ini masuk dalam ranah pidana, Febri mengaku, pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum (APH).

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum untuk proses ke pengadilan.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujar dia.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Jual 56 Hektar Tanah Milik Warga yang Meninggal, Korban ASN hingga Anggota TNI

Jatuhkan sanksi jika terbukti bersalah

Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tutur dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved