Terkuak Siswi SMA Bertahun-tahun Berhubungan Badan sama Bapaknya, 'Ayah Minta Jatah 3 Kali Seminggu'

Gadis berinisial LS (16) ini nyaris melompat dari atas gedung sekolah lantaran tak kuat menahan beban hidup yang menerpanya.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Ilustrasi Siswi SMA Diduga Dipaksa Layani Hasrat Liar Pemilik Sekolah di Bathup Kamar Mandi dan Kapal Pesiar. Foto: Ilustrasi Siswi SMA 

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.

Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000. 

"Kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata AKBP Indra Mardiana di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021). 

Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11). (TRIBUNJATENG/HERMAWAN ENDRA)
Pengakuan Pelaku

M mengaku meminta jatah berhubungan badan dengan putri kandungnya seminggu 3 kali.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, aksi bejad M terungkap pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB setelah ditutupi selama 11 tahun.

Pelaku mengaku, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah. 

Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.

Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan. 

M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis. 

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11). 

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Korban Trauma

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved