Berita Siak
Diduga Pelaku Ilegal Logging, Pemilik Sawmill di Sabak Auh Siak Ditangkap Polisi
Seorang warga Sabak Auh pemilik sebuah sawmill diringkus Tim Gabungan POlres Siak dengan tuduhan melakukan ilegal logging.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Warga yang tinggal di Jalan Mekar Indah, RT 001 RW 004, kampung Sungai Tengah, kecamatan Sabak Auh kaget salah seorang warga setempat ditangkap polisi.
Warga yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria 47 tahun inisial MSG alias JP, dengan tuduhan melakukan ilegal logging.
Penangkapan JP dilaksanakan pada Rabu (24/11/2021) di rumahhya sendiri.
JP ini diringkus Tim Gabungan Polres Siak dengan alasan JP menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah sebagai hasil hutan.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Senin (29/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilegal logging ini berawal pada saat tim gabungan personel Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat.
Tim gabungan itu terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak.
“Tim ini dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober. Merekalah yang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB),” kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan.
Tim gabungan ini menemukan sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran di belakang rumah MSG alias JP.
" Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku yakni MSG dan melakukan interogasi awal,” terang AKBP Gunar.
AKBP Gunar menjelaskan dari interogasi awal terduga sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan lokasi mesin yang digunakan untuk mengolah kayu itu.
Terduga pelaku masih berupaya menyembunyikan lokasi dan peralatannya yang lain.
"Terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut,” kata dia.
Tidak berselang lama tim mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh di salah satu bengkel yang berada di Jalan Lintas Sungai Pakning-Teluk Mesjid.
Tepatnya di dusun Seroja RT 001 RW 002 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
“Tim kami langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti,” jelas Gunar.
AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain, mesin dongfeng yang sudah di modfikasi untuk mengolah kayu diamankan juga Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak 71 batang, Kayu papan sebanyak 25 keping, dan 1 unit gerobak kayu dan 4 lembar bon hasil penjualan kayu.
Terduga pelaku digelandang ke Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak.
Terhadap terduga pelaku, akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)