Berita Pekanbaru
UMK Pekanbaru 2022 Turun Rp 20 Ribu dari Usulan Awal, Disnaker Beberkan Penyebabnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja tidak menampik bahwa UMK turun dari usulan awal sebab menurutnsudah pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat provinsi.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Riau.
UMK tahun depan di Kota Pekanbaru besarannya yakni Rp 3.049.675.
Jumlahnya turun dari usulan awal UMK Pekanbaru yakni sebesar Rp 3.069.675.
Ada penurunan sebesar Rp 20.000 dari usulan awal UMK Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Angka UMK tahun depan memang naik tipis 1,72 persen dari UMK tahun 2021.
Jumlah UMK tahun ini sebesar Rp 2.997.971.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal tidak menampik bahwa UMK turun dari usulan awal.
Ia menyebut bahwa awalnya diusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 71.704.
Namun kenaikan yang disetujui hanya Rp 51.704.
"Jadi besaran UMK tahun depan yang disetujui turun dari usulan awal," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, besaran UMK ini sudah disepakati setelah mempertimbangkan sejumlah indikator.
Ia menyebut bahwa indikatornya yakni UMP tahun 2022 dan UMK tahun 2021.
Mereka juga mempertimbangkan rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota rumah tangga dan rata banyaknya ART bekerja di seluruh kabupaten/kota.
UMK ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi.
Jamal mengatakan bahwa besaran UMK ini hanya untuk upah bagi pekerja yang bekerja di bawah bulan.
Pihaknya segera menyerahkan surat keputusan UMK ini kepada perusahaan.
Dirinya menyebut bahwa perusahaan mesti mengikuti surat keputusan ini.
Ia mengingatkan perusahaan tetap wajib mengikuti besaran UMK walau pandemi covid-19 sedang berlangsung.
"Melihat kondisi sekarang aktivitas ekonomi sudah bergelora dan berangsur normal," jelasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)