Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPKM Level 3 Saat Natal & Tahun Baru Batal, Luhut Beberkan Aturan Baru

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penerapan PPKM Akhir Tahun Batal yang semula direncanakan Level 3.

PPKM Akhir Tahun Batal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia meyebut akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021).

Luhut lantas menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.

Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

Sebelumnya Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia.

Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

"Tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas Luhut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved