Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DERETAN FAKTA Ustaz di Bandung Cabuli 12 Santri hingga Melahirkan: Ada yang Berusia 13 Tahun

Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Pixabay
Illustrasi cabul. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Herry Wirawan (36) Seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung memperkosa belasan santriwatinya.

Aksi itu diketahui Dia lakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.

Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:

Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan

Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved