Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Mangkir 3 Kali, Terancam Dijemput Paksa

Saksi dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, mangkir 3 kali dari panggilan tim jaksa Pidsus Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
www.rsudbangkinang.org
Saksi kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang Kampar mangkir 3 kali saat dipanggil Kejati Riau, terancam dijemput paksa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saksi dalan kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, mangkir 3 kali dari panggilan tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Saksi yang dimaksud pun terancam dijemput paksa oleh pihak Korps Adhyaksa Riau.

Informasinya, saksi yang mangkir 3 kali itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

"Sementara kita nanti akan berkoordinasi dengan Intel. Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerjasama dengan Intel untuk mencari orang itu," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko, Kamis (9/12/2021).

Menurut Tri Joko, pemanggilan 3 kali terhadap saksi untuk diperiksa, itu sudah jumlah maksimal.

Untuk itu, dia mengimbau agar saksi, bisa kooperatif memenuhi panggilan jaksa.

Disinggung apakah nanti saksi akan dijemput paksa, Tri Joko tak menampiknya.

"Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas Tri Joko.

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, dalam perkara ini sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Namun saat ini, jaksa sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam dugaan rasuah tersebut.

Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

Adapun 2 tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini, masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Keduanya kini ditahan, dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Sementara itu, jumlah tersangka dalam perkara ini, dimungkinkan bertambah. Hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved