Dibawa Kabur Beberapa Hari, Saat Ditemukan Gadis 17 Tahun Ungkap Perbuatan Pria Ini di Hotel
Gadis ABG berinisial RM (17) itu dibawa kabur pria dewasa JS (25) pria asal Kecamatan Pracimantoro.
Namun atas perbuatannya itu, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri dengan beberapa barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.
Kasus Guru Cabuli Anak
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan.
Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai dua tahun lamanya.
Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi.
Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.
Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo.
Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP.
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021).
Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya.
Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.
