Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bandar Narkoba Jaringan Debus di Riau Kena Pasal TPPU, Uang Rp1 Miliar Lebih Disita

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan diterapkan pasal pencucian uang pada jaringan debus sesuai UU Narkoba Indonesia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) saat menyampaikan hasil penanganan kasus narkoba, Rabu (15/12/2021) 

"Kita lakukan penggeledahan terhadap saudara Chairul yang kita tangkap 24 November 2021 kemarin di rumahnya, kita dapatkan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta," ungkap Agung.

Uang yang disita polisi itu, ternyata rencananya akan dipakai oleh Debus, guna menyewa pengacara terkait dengan penangkapan adiknya, Ahmad oleh polisi.

"Demikian juga saudara Joni yang ditangkap Polda Metro Jaya (kasus 200 kg sabu, red), juga adik dari saudara Debus. Kita ketahui dari alur transaksi seperti ini, kita menerapkan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas lulusan Agung yang merupakan jebolan Akpol 1988 ini.

Dari sini Agung berujar, maka dapat dipetakan secara jelas bagaimana transaksi-transaksi yang dilakukan bandar. Untuk itu, pihaknya akan lebih serius dan fokus untuk menangani hasil kejahatan narkoba.

Agung menyatakan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Termasuk kepada oknum aparat yang ikut bekerjasama dengan pelaku.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved