Divonis 8 Tahun Penjara Karena Rudapaksa Nakes Lalu Dipecat, Oknum Polisi Ini Ajukan Banding
Usai vonis 8 tahun penjara karena merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung, Briptu FHU dipecat Polda Lampung namun ia mengajukan banding.
Editor:
CandraDani
Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel. Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke Polisi.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipecat dari Anggota Polri, Oknum Polisi Rudapaksa Nakes di Lampung Utara Ajukan Banding,