Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dosen Berhubungan Badan dengan Mahasiswi, Berawal dari DM hingga Pacaran

Seorang oknum Dosen berhubungan badan dengan mahasiswi, berawal dari dirrect message atau DM chatting di WhatsApp hingga Pacaran .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Ilustrasi mahasiswi 

Mulanya korban menolak namun pelaku selalu membujuk korban.

"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," sambung Citra.

Selain itu, saat pacaran pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan .

Hal itu lah yang membuat korban melaporkan peristiwa tersebut karena dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku.

Padahal pelaku sudah memiliki istri.

Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman nilainya akan sulit jika tidak menuruti permintaan pelaku.

"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ungkap Citra.

Diketahui, kini korban tengah fokus pemulihan psikologis karena masih trauma.

"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," jelasnya.

Selain itu, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kampus.

"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," paparnya.

Kini pihaknya berharap agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.

Hukum Pacaran Dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam harus diketahui generasi muda Islam agar tidak terjerumus kepada pergaulan yang mendekatkan diri kepada zina.

Hukum Pacaran dalam Islam sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadist Rasulullah SAW sejak lama, sehingga generasi muda Islam harus mematuhi hukum ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved